Pendaftaran Sekolah secara Online dari rumah oleh calon peserta didik, Verifikasi Pendaftaran Online oleh Panitia PPDB, Melihat hasil seleksi PPDB dari rumah oleh calon peserta didik.

PPDB Online ikut berpartisipasi lawan Covid-19

Mengingat virus corona masih mewabah di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan upaya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 secara online.

Surat Edaran Menteri Kemdikbud No.4 Tahun 2020

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020

Surat Edaran Menteri Dalam Negri Nomor 737 Tahun 2020

Surat Edaran Mentri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021

Fitur Layanan PPDB Online:

Multi Jalur Seleksi

Jalur Zonasi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang tua/Wali dan jalur Prestasi.

Responsive Design

Tampilan dapat menyesuaikan perangkat yang digunakan sehingga memudahkan pengguna untuk mengakses layanan PPDB online.

Real Time Process

Mengelola data calon siswa secara otomatis dan langsung setiap waktu mulai dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil.

Multi Akses

Dapat diakses melalui Dekstop, Laptop, Tablet maupun Mobile Phone baik dengan layanan internet, SMS dan aplikasi Android.

Alur Proses PPDB itu bagaimana?

Alur proses PPDB Online kami kembangkan sesuai kebutuhan dan kebijakan Pemerintah Daerah.

Isi formulir

Calon peserta didik baru melakukan pengisian formulir secara online di situs PPDB online www.jempolku.id.

Upload Dokumen Persyaratan

Calon peserta didik baru mengunggah atau upload dokumen yang disyaratkan untuk mendaftar.

Pilih Sekolah

Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah.

Cetak Bukti Pendaftaran

Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran.

Hasil Seleksi

Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di lama situs www.jempolku.id.

Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

Tiap sekolah diharuskan menerima paling sedikit 50% ( lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Penetapan wilayah zonasi dilakukan masing-masing pemerintah daerah.

Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan domisili peserta didik dan sekolah. Artinya, sekolah bakal diprioritaskan bagi siswa dengan domisili terdekat.

Ketentuan domisili dibuktikan lewat alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak pendaftaran PPDB.

Peserta PPDB yang memilih jalur zonasi juga bisa melakukan pendaftaran jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili.

Kuota pada jalur afirmasi ini paling banyak 20 % (dua puluh persen ) dari daya tampung sekolah.

Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.

Tiap sekolah diberikan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Siswa yang mendaftar lewat jalur perpindahan tugas orang tua atau wali harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan orang tua.

Selain untuk siswa perpindahan orang tua atau wali, jalur ini juga bisa digunakan untuk anak guru.

Kuota untuk jalur prestasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.

Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.